CPNS 2023
CPNS 2023: Hindari 6 Kesalahan Sepele Ini Saat Seleksi Administrasi, termasuk Surat Lamaran Salah
Inilah 6 kesalahan sepele yang bisa bikin pelamar CPNS 2023 gagal di tahap administrasi, mulai dari usia hingga surat lamaran salah.
TRIBUNTERNATE.COM - Seleksi rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka, perhatikan 6 kesalahan sepele yang bisa bikin pelamar gagal di tahap seleksi administrasi.
Kabarnya, seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada September mendatang.
Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan, CPNS 2023 akan diprioritaskan pada profesi tertentu.
Profesi tersebut antara lain adalah jaksa, hakim, dosen, serta tenaga teknis lainnya.
"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Abdullah Azwar Anas, dikutip dari Kompas.com.
Persyaratan yang termasuk dalam formasi CPNS 2023 adalah lulusan SMA, SMK, D3, D4, S1 hingga S2 dari berbagai jurusan.
Pendaftaran CPNS 2023 disinyalir akan dibuka setelah proses perekrutan PPPK selesai.
Salah satu hal yang harus diperhatikan sungguh-sungguh adalah tahapan awal CPNS, yakni seleksi administrasi atau pengecekan dokumen sesuai yang diminta oleh instansi terkait
Seleksi administrasi CPNS memang terlihat mudah, tetapi ada hal-hal yang perlu diteliti lagi oleh para pelamar.
Sehingga, ada jenis-jenis kesalahan yang perlu dihindari para pelamar CPNS 2023 dalam tahap ini.

Baca juga: Referensi CPNS 2023: Simak Syarat dan Cara Pendaftaran, serta Dokumen yang Harus Disiapkan
Baca juga: Latihan Dulu! 40 Contoh Soal Tes SKD CPNS 2023 dan Kunci Jawabannya, dari TIU, TWK, hingga TKP
Baca juga: CPNS 2023: Jadwal Seleksi yang Diusulkan ke Menpan-RB Beredar, Pendaftaran Dibuka Hingga 3 Oktober
Inilah 6 kesalahan sepele yang bisa bikin pelamar CPNS 2023 gagal di tahap administrasi:
1. Usia
Masing-masing instansi memiliki kriteria usia bagi pelamarnya.
Umumnya, instansi memberi syarat usia pelamar maksimal tidak lebih dari 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.
Maka dari itu, Anda diminta memerhatikan target usia yang diminta instansi yang dilamar.
Wajib Diperhatikan! 7 Catatan Penting dalam Mengisi DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Tata Tertib Ujian SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, serta 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
10 Contoh Soal Terbaru untuk Ujian SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.