1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun atau klik link ini
2. Isilah sejumlah kolom yang bertuliskan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap sesuai KTP
- Tempat Lahir sesuai KTP
- Tanggal Lahir sesuai KTP
- Nomor handphone yang aktif
- Email pribadi yang aktif
3. Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut
4. Lalu, klik "Lanjutkan"
5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan"
6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
Baca juga: 10 Prediksi dan Latihan Soal Tes SKD CPNS 2023, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Baca juga: 58 Contoh Latihan Soal Tes SKD CPNS 2023 Materi TIU, TWK, dan TKP Beserta Kunci Jawabannya
Baca juga: Latihan Dulu! 40 Contoh Soal Tes SKD CPNS 2023 dan Kunci Jawabannya, dari TIU, TWK, hingga TKP
Nanti akan muncul tampilan, pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
Dikutip dari Kompas.com, bila selama proses pembuatan akun terdapat kendala validasi data kependudukan maka bisa langsung menghubungi Dukcapil.
Jika diketahui terdapat penggunaan dua atau lebih NIK berbeda saat pendaftaran akun, maka Panselnas akan menggugurkan pelamar ASN tersebut serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seleksi CPNS 2023
Diketahui, pada tahun ini pemerintah akan membuka 572.496 formasi dalam seleksi CPNS dan PPPK.
Dari jumlah tersebut, yang menjadi prioritas kebutuhan seleksi adalah PPPK dengan jumlah 543.593 formasi.
Sisanya, yaitu 28.903 formasi dialokasikan untuk mengisi kebutuhan CPNS.
Dari jumlah 543.593 formasi PPPK, hampir sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan PPPK di daerah.
Jumlahnya mencapai 493.634 formasi. Lainnya, sebanyak 49.959 formasi untuk memenuhi kebutuhan PPPK di instansi pemerintah pusat.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk CPNS 2023 dan Cara Buat Akun SSCASN