- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)
- Curriculum Vitae (CV)
- Surat pernyataan penempatan di mana pun
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar. Misalnya sertifikat TOEFL atau sertifikat komputer.
Baca juga: CPNS 2023: Ini 7 Dokumen yang Harus Disiapkan, Ada Perbedaan Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK
Baca juga: Ingat-ingat! Ini 3 Saran Penting bagi Pelamar Sebelum Daftar CPNS 2023, termasuk Sering Latihan Soal
Baca juga: CPNS 2023: Simak Rincian Gaji PNS Saat Ini per Golongan, Kalau Masih CPNS Gajinya Baru 80 Persen
Baca juga: CPNS 2023: Hindari 6 Kesalahan Sepele Ini Saat Seleksi Administrasi, termasuk Surat Lamaran Salah
Cara Buat Akun SSCASN
Sebelum mengikuti rangkaian seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, pelamar wajib memiliki akun di portal SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk memiliki akun di portal SSCASN, pelamar harus mendaftarkan diri dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Setelah sudah memiliki akun di https://sscasn.bkn.go.id, pelamar hanya perlu melakukan login.
Saat mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id, pelamar direkomendasikan menggunakan browser Google Chrome dan Mozilla Firefox versi terbaru.
Pelamar juga diminta mengaktifkan kamera pada perangkat saat melakukan registrasi.
Inilah langkah-langkah atau cara mendaftar akun SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id untuk mengikuti rangkaian seleksi CPNS dan PPPK 2023: