TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap Rizal Ubaid dan Rony Golf.
Sebagai anggota DPRD Halmahera Selatan dari PKPI, diprediksi berlangsung panas.
Bagaimana tidak, baik Rizal Ubaid maupun Rony Golf, sama-sama tempuh jalur hukum.
Keduanya diketahui melayangkan gugatan, ke Pengadilan Negeri Labuha beberapa waktu lalu.
Baca juga: Meski Belum Terima Gaji, SK 631 PPPK Nakes Halmahera Selatan Segera Diberikan
Pihak yang digugat dalam perkara perdata ini adalah, DPN PKPI versi Mayjen TNI Purn Yusuf Solicin.
Unsur pimpinan DPRD Halmahera Selatan, serta KPU Halmahera Selatan.
Anggota KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim merespons gugatan tersebut.
Ia menyatakan, pihaknya secara kelembagaan tetap menghadapinya.
"KPU juga sudah menerima surat, terkait panggilan sidang pada 11 September."
"Karena itu, kami sangat siap memenuhi panggilan sidang yang dimaksud, "tegasnya, Jumat (25/8/2023).
Dia pun menjelaskan, KPU Halmahera Selatan pada masalah usulan PAW ini.
Berpatokan pada PKPU nomor 6 tahun 2017, sebagaimana diubah dalam.
PKPU nomor 6 tahun 2019, tentang PAW anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi
Di mana, KPU diberi waktu 5 hari kerja sejak menerima surat tindaklanjut usulan dari lembaga DPRD.
Untuk membalas surat dengan melampirkan nama pengganti PAW, berdasarkan data hasil Pemilu sebelumnya.