"Jadi kalau KPU tidak membalas surat itu, maka kita akan kena etik. Karena diketentuan itu ada batas hari kerja, "jelasnya.
KPU, lanjut Darmin, tidak bisa memproses surat tindaklanjut PAW dari DPRD Halmahera Selatan.
Jika sudah ada gugatan, dari dua anggota DPRD tersebut ke Pengadilan Negeri Labuha.
Tetapi, surat tersebut datang sebelum ada gugatan. Maka, KPU berkewajiban menindaklanjuti surat yang dimaksud.
"Kemarin kami terima itu kan belum ada gugatan, dan itu normal."
"Dan memang kami harus tindaklanjuti, kalau tidak, kami langgar kode etik."
"Jadi nanti kita tunggu hasil sidang, yang digelar di Pengadilan Negeri Labuha, "tutupnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi Rakib juga menegaskan hal serupa.
Baca juga: Kades Kukupang Halmahera Selatan Speak Up Soal Pemberhentian Sekdes: Dia Tak Bisa Diatur
Ia menyebut, pihaknya secara kelembagaan sangat siap hadapi gugatan yang dilayangkan.
Rizal Ubaid dan Rony Golf selaku anggota DPRD, yang diusul PKPI untuk di PAW kan.
"Kami secara kelembagaan siap hadapi gugatan ini, prinsipnya kami siap, "tandasnya singkat. (*)