TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan membuka seleksi pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023.
Seleksi CASN 2023 ini dibuka untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal seleksi CPNS dan PPPK dalam CASN 2023.
Nantinya, formasi CPNS dan PPPK di masing-masing instansi pemerintah akan diumumkan pada 16-30 September 2023.
Sementara, pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan pada 17 September-16 Oktober 2023.
Dalam seleksi CPNS, ada satu periode yang disebut dengan istilah masa sanggah.
Masa sanggah ini juga ada pada seleksi rekrutmen CPNS tahun sebelumnya, yakni CPNS 2021.
Untuk CPNS 2023 kali ini, masa sanggah dilaksanakan pada 14 - 16 Oktober 2023.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan masa sanggah?
Meski demikian, kamu tetap bisa menyimak penjelasan mengenai Masa Sanggah di artikel ini untuk menambah informasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.
Biasanya, sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.
Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.
Baca juga: 41 Latihan Soal SKD untuk Persiapan CPNS 2023, Materi TIU, TWK, dan TKP Beserta Kunci Jawaban
Baca juga: Cara Mengecek Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 lewat Link 8 Kementerian Ini
Baca juga: Belajar untuk CPNS 2023, Simak 15 Contoh Soal Tes SKD Materi TWK Lengkap dengan Kunci Jawaban