TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Selasa (12/9/2023) Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara. menerima tuntutan aksi HMI Cabang Ternate.
Di mana tuntutan tersebut mendesak Pemprov Maluku Utara, dalam hal ini Abdul Ghani Kasuba.
Untuk membentuk tim terpadu investigasi, guna hentikan aktivitas pertambang di belakang Desa Sagea.
Baca juga: Kondisi Air Sungai Sagea Kian Memprihatinkan, HMI Ternate Gelar Unjuk Rasa
Karena aktivitas tersebut dirasa mencemari lingkungan, dalam hal ini Sungai Sagea.
Dengan harapan air sungai kembali semula, selamat kampung dan sungai Bokimaruru.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara, Facharuddin Tukuboya.
Didampingi Karo Adpim Setda Pemprov Maluku Utara, Rahwan K Suamba dihadapan masa aksi menyatakan.
Kami atas nama Pemprov Maluku Utara, resmi menerima tuntutan ini.
"Namun untuk permasalahan dugaan pencemaran ini, tidak serta merta kita langsung mengambil keputusan."
"Karena masih membutuhkan kajian dan penelitian dari para ahli, "ucapnya.
Menurutnya, sikap Pemprov Maluku Utara masih tetap sama susuai dengan rekomendasi.
Yang dikeluarkan untuk penghentian aktivitas sejumlah perusahaan tambang, di Desa Sega dan wisata Bokimaruru.
"Sejauh tidak ada rekomendasi lainnya, selain rekomendasi menghentikan aktivitas pertambangan."
"Dan melakukan investigasi dugaan pencemaran tersebut, "jelasnya.
Baca juga: Tidak Langsung Percaya DLH, DPRD Malut Rekomendasi Bentuk Tim Investigasi Pencemaran Sungai Sagea
"Dan untuk persoalan ini kita menunggu hasil investigasi seperti apa nanti, "sambungnya.
Seraya menambahkan, masa aksi yang ada adalah mahasiswa, sehingga itu dalam berbicara pencemaran lingkungan kita harus mengendepankan sisi akademis.
"Kami sangat hargai perjuangan aspirasi teman-teman HMI, dan semua masukan kami terima, "pungkasnya. (*)