TRIBUNTERNATE.COM - Pendaftaran seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023 akan digelar mulai 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.
Seleksi CASN 2023 ini dibuka untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam seleksi CPNS 2023, tahapan yang akan dilewati para pelamar setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum lama ini telah mengumumkan kisi-kisi soal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Dengan pengumuman ini, calon peserta CPNS dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tes yang akan datang.
Tes SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga jenis, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jumlah total soal yang akan diujikan pada SKD CPNS 2023 adalah sebanyak 110 soal, dengan rincian 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
Baca juga: CASN 2023: Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang Dibuka untuk Lulusan SMA
Baca juga: Daftar CPNS 2023 Wajib Pakai e-Meterai untuk Dipasang di Deretan Dokumen Ini
Baca juga: 20 Latihan Soal SKD Materi TWK untuk Persiapan CPNS 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Berikut adalah gambaran kisi-kisi materi atau soal SKD CPNS 2023:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan beberapa aspek penting, antara lain:
- Nasionalisme: Kemampuan untuk mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan mempertahankan identitas nasional.
- Integritas: Kemampuan untuk menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
- Bela Negara: Kemampuan untuk berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
- Pilar Negara: Kemampuan untuk membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.