TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Selasa (3/10/2023), banggar DPRD Maluku Utara lakukan pertemuan dengan PT SMI di Jakarta.
Anggota Banggar DPRD Maluku Utara, Jainal Samad kepada TribunTernate.com mengatakan.
Pertemuan tersebut mengusulkan ke Pemprov Maluku Utara, dan PT SMI untuk mendapatkan titik temu revitalisasi masalah hutang pinjaman.
"Dalam pertemuan itu juga, teman-teman Banggar sebagaian menyakan."
Baca juga: Ungkap Motif Terbakarnya Tempat Hiburan Malam di Halmahera Selatan, Polisi: Faktor Ketersinggungan
"Apakah PT SMI bisa buat perjanjian kerjasama baru dengan Pemprov, "ucapnya, Rabu (4/10/2023).
"Untuk terus diperpanjang pinjaman ini sampai tahun 2024, demi menjaga APBD Pemprov bisa stabil, sehingga pada prinsipnya PT SMI ini siap, " sambungnya.
Menurutnya, PT SMI juga mengaku penjajakan ulang kerja sama nanti akan tidak ada bunga peminjaman ke Pemprov Maluku Utara.
"Jadi tak masalah, asalkan ada niat baik dari Pemprov Maluku Utara."
"Dan stetmen itu yang ditegaskan langsung PT SMI, jika jadi dilakukan kerjasama lanjutan, "ujarnya.
Lanjutnya, adapun yang diakui PT SMI bahwa, dalam mode kerja sama sebelumnya dengan Pemprov Maluku Utara.
Dalam pembiayaan pembangunan RSU Sofifi, itu terjadi pembayaran dua kontrak kerja dalam satu item pekerjaan.
"Ternyata baru kita ketahui, proyek RSU Sofifi itu ada dua pembayaran paket."
"Padahal yang diketahui Pemprov selama ini proyek tersebut hanya satu paket, yang sudah habiskan Rp 18 miliar, "jelasnya.
"Jadi dua paket itu di mana pembangunan infrastruktur satu paket, dan pembangunan finishing sampai penutupan atap dan bodi bangunan."
"Sehingga itu kecolongan juga bagi PT SMI karena diketahuinya hanya satu paket pekerjaan, tetapi yang terjadi itu dua paket dalam satu pekerjaan, "tambahannya.
Baca juga: Polisi Umumkan Pembatasan Pesta Joget di Taliabu Utara, Ini Pertimbangannya
Seraya menambahkan, total hutang Pemprov Maluku Utara ke PT SMI dari pembangunan RSU Sofifi dan pembangunan jalan sebesar Rp 274 miliar.
"Bahkan dalam kerja sama ini sebelumnya juga antara Pemprov dan PT SMI."
"Tidak ada juga persetujuan yang diparaf oleh unsur pimpinan DPRD, "pungkasnya. (*)