CPNS 2023

Referensi CPNS 2023: Simak Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Dosen di Kemenag hingga Kemenkes

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

TRIBUNTERNATE.COM - Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 kali ini, ada beberapa kementerian yang membuka lowongan untuk posisi dosen.

Yakni, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Salah satu hal yang harus sangat dipertimbangkan untuk melamar CPNS 2023 kali ini, termasuk jika ingin mendaftar sebagai dosen CPNS, adalah gaji.

Besaran gaji PNS Dosen pun bervariasi sesuai jabatan dan jenjang pendidikan.

Sebagai referensi seleksi CPNS 2023, ini lho daftar besaran gaji PNS Dosen dan tunjangannya berdasarkan golongan.

Gaji PNS Dosen

Gaji dosen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

1. Gaji dosen PNS golongan III (S2)

Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

2. Gaji dosen PNS golongan IV (S3)

Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

Halaman
123

Berita Terkini