TRIBUNTERNATE.COM - Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 kali ini, ada beberapa kementerian yang membuka lowongan untuk posisi dosen.
Yakni, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satu hal yang harus sangat dipertimbangkan untuk melamar CPNS 2023 kali ini, termasuk jika ingin mendaftar sebagai dosen CPNS, adalah gaji.
Besaran gaji PNS Dosen pun bervariasi sesuai jabatan dan jenjang pendidikan.
Sebagai referensi seleksi CPNS 2023, ini lho daftar besaran gaji PNS Dosen dan tunjangannya berdasarkan golongan.
Gaji PNS Dosen
Gaji dosen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
1. Gaji dosen PNS golongan III (S2)
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
2. Gaji dosen PNS golongan IV (S3)
Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900