Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 dan PPPK: Simak 8 Tips agar Unggah Dokumen di SSCASN Tidak Gagal
Baca juga: Ingin Daftar CPNS 2023 di BRIN? Jangan Lupa Formulir HKM Kategori 1 Sampai 4, Ini Link Downloadnya
Baca juga: Format Surat Keterangan Disabilitas untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK, Download Lewat Link Ini
Tunjangan Dosen
Tunjangan dosen diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Besaran tunjangan dosen adalah satu kali gaji pokok.
Tunjangan dosen terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah dosen PNS mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.
Tunjangan Profesi dan Khusus:
Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
Sementara itu, tunjangan khusus akan diberikan ketika dosen bertugas di daerah khusus.
Besaran tunjangan khusus adalah satu kali gaji pokok.
Tunjangan Kehormatan:
Tunjangan kehormatan akan diberikan kepada dosen PNS dengan jabatan profesor dan memenuhi persyaratan sesuai UU.
Besaran tunjangan kehormatan adalah dua kali gaji pokok.
Tunjangan Lainnya:
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.