TRIBUNTERNATE.COM - Ada satu hal yang berbeda dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 kali ini, yakni adanya e-meterai atau meterai elektronik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan imbauan, para pelamar wajib menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CASN 2023.
Ini artinya, para pelamar tidak bisa menggunakan meterai basah atau tempel pada dokumen CASN 2023.
Adapun meterai elektronik digunakan dalam menvalidasi berkas pendaftaran.
E-meterai tersebut nantinya dipasang atau dibubuhkan pada dokumen tertentu, seperti surat lamaran dan surat pernyataan CPNS dan PPPK.
E-meterai dapat diakses dan dibeli di https://e-meterai.co.id/.
Nah, pemasangan e-meterai pada dokumen yang ditandatangani pelamar berbeda dari meterai fisik yang biasa.
Lalu, bagaimana ketentuan tanda tangan yang benar pada dokumen yang dibubuhi meterai elektronik?
Sebagai informasi, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan oleh peserta saat membubuhkan e-Meterai pada berkas CPNS dan PPPK 2023.
Hal utama yang perlu diperhatikan peserta yakni posisi penempatan e-Meterai tersebut.
Adapun ketentuan pembubuhan e-Meterai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023 yakni sebagai berikut:
Baca juga: Wajib Tahu, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 Guru Menurut Golongannya
Baca juga: Masa Sanggah di Seleksi CPNS dan PPPK 2023: Ini Definisi, Jadwal, dan Cara Pengajuannya
Baca juga: Rentang Gaji PPPK 2023 di Kemenparekraf RI, Tertinggi Capai Rp13 Juta untuk Jabatan Lektor Dosen
Ketentuan Pembubuhan e-Meterai
1. Pembelian e-Meterai dapat dilakukan melalui laman https://meterai-elektronik.com/
2. e-Meterai yang dibubuhkan dalam dokumen senilai Rp 10.000 dan telah terverifikasi
3. Posisi e-Meterai tidak boleh bertumpukan dengan tandatangan peserta.