TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo mengaku menerima laporan dari anggotanya
Bahwa telah terjadi kasus penembakan menggunakan senjata merk Airgun jenis glock 19, amunisi gotri 6mm.
Di mana pelaku berinisial LP (36) dan korban inisial ML (27), keduanya warga Desa Penu, Taliabu Timur.
Baca juga: AJM Minta Pj Bupati Morotai Evaluasi Sofia Doa: Dasar Apa Larang Wartawan Meliput?, Baca UU Pers Bu!
"Kejadian pada hari Minggu kemarin, "ungkap Kapolres Kepada tribunTernate,com, Senin (9/10/2023).
Sementara itu, Kapolsek Taliabu Timur, Ipda Edi Jain Nurhasa membenarkan kejadian tersebut.
Dikatakan, pada Selasa (10/10/2023) besok, dirinya dan penyidik akan mendatangi TKP.
"Besok saya dan penyidik akan berangkat ke TKP, dalam hal ini Desa Penu, "ucapnya.
Kronologi kejadian
Kejadian berawal ketika korban sedang membakar ikan julung, sekitar pukul 20.00 WIT, Minggu (8/10/2023).
Lokasi membakar ikan dipesisir pantai desa setempat, pemilik tempat itu bernama Hawia La Uma.
Saat sedang bekerja, tiba-tiba pelaku pertama inisial NM datang di lokasi sambil bertanya ke korban.
'Di mana Kapoti (adik korban).' Mendengar itu, korban bertanya ke DN.
'Kenapa kamu tanya-tanya adik saya, kamu kira adik saya perempuan tidak baik.'
Jawaban korban itu membuat pelaku terdiam, lalu beranjak pergi.
Kemudian datanglah pelaku kedua IK (27), dan berkata ke korban 'kenapa kamu marah pelaku pertama.'