CPNS 2023

CPNS 2023: Ketahui Passing Grade Setiap Jalur Pendaftaran dan Bobot Nilai Ujian SKD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Seleksi Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

TRIBUNTERNATE.COM - Rabu (11/10/2023) pukul 23:59 WIB akan menjadi hari penutupan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi akan digelar pada15 - 18 Oktober 2023.

Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi memasuki tahapan selanjutnya, yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sebelum mengikuti SKD, peserta harus mengetahui berapa passing grade atau ambang batas agar bisa lolos dari tes tersebut.

Passing grade SKD CPNS di setiap jalur pendaftaran (Umum, Cumlaude (Lulusan Terbaik Berpredikat Pujian), Jalur Khusus Penyandang Disabilitas, dan Jalur Khusus Putra/putri Papua) akan berbeda.

Berikut rinciannya:

1. Pendaftar umum

- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166

2. Pendaftar dari lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diperpanjang, Perhatikan Penyebab Gagal Upload PDF Ini

Baca juga: Belajar untuk CPNS 2023, Ini 30 Contoh Soal Tes SKD Materi TKP Lengkap dengan Kunci Jawaban

Baca juga: Masa Sanggah di Seleksi CPNS dan PPPK 2023: Ini Definisi, Jadwal, dan Cara Pengajuannya

 3. Pendaftar jalur khusus Diaspora

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85

4. Pendaftar jalur khusus penyandang disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60

5. Pendaftar jalur khusus putra atau putri Papua

Halaman
12

Berita Terkini