TRIBUNTERNATE.COM - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU ASN tersebut dilakukan lewat rapat paripurna DPR, Selasa (3/10/2023).
Dengan resmi disahkannya RUU ASN menjadi UU, sejumlah ketentuan penting juga diatur untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam RUU ini terdapat juga payung hukum untuk penataan non PNS yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang.
Selain itu, ada juga beberapa hal keuntungan yang didapat oleh PPPK.
Baca juga: Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 Cuma 3 Hari, Ini Ketentuan dan Cara Mengajukannya
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 Sudah Diumumkan, Cek di Laman SSCASN atau 55 Tautan Ini
Baca juga: BKN Beri Penjelasan Soal Kemungkinan PPPK akan Mendapat Hak Pensiun seperti PNS
Hal itu tercantum dalam Pasal 22 RUU ASN yang mana disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh lima hal ini:
1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
2. Cuti
3. Pengembangan kompetensi
4. Jaminan hari tua
5. Perlindungan
Kemudian, jenis jabatan bagi PPPK akan diatur melalui peraturan presiden dan tiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatannya.
Adapun pemberhentian atau pemutusan pekerja PPPK dilakukan dengan cara hormat, seperti halnya: