TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara dalam waktu dekat ini, berencana melakukan.
Penetapan besaran sharing anggaran Pilkada, di kabupaten/kota untuk Pemilu 2024.
Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A Kadir mengatakan pihaknya sejauh ini hanya tinggal menunggu sodoran proposal anggaran.
Dan jika hal itu sudah ada, maka langsung dilakukan penetapan besaran dana sering yang dihibahkan.
Baca juga: Lewat Program MBKM, Unkhair Ternate dan Inspektorat Halmahera Selatan Jalin Kerja Sama
"Kita (Pemprov,red) akan tetapkan anggaran sharing itu, dari empat item ke KPU Kabupaten/kota."
"Seperti item pembayaran honorarium, item perlengkapan TPS, pengakutan dan pembiayaan pemutahiran data pemilih, "ucapnya, Kamis (19/10/2023).
Menurutnya, kenapa harus dilakukan sharing anggaran? Karena Pemprov dan Kabupaten/kota.
Merasakan hal yang sama, dalam hajatan Pilkada pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Mahasiswa Sula Tolak Kehadiran PT Indomineral di Desa Kou Kecamatan Mangoli Timur
"Karena waktu proses Pilkada tiba, kami dan kabupaten/kota juga akan melakukan pembayaran dipetugas ad hoc, petugas TPS, PPK dan PPS secara bersamaan, "ujarnya.
Lanjutnya, untuk beban lainnya semua dikembalikan ke kabupaten/kota, dalam hal pembiayaan seperti Bimtek.
"Kami hanya fokus dan mengurusi soal anggaran sering saja, sisanya sudah menjadi urusan pemerintahan kabupaten/kota, "jelasnya.