TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pengadilan Negeri (PN) Labuha menolak gugatan Rizal Ubaid dan Rony Golf.
Terkait sengketa pergantian Antar Waktu (PAW), dari anggota DPRD Halmahera Selatan, Senin (22/10/2023).
Sebelumnya, dua anggota DPRD ini menggugat pengurus DPN Partai Persatuan Keadilan Indonesia (PKPI).
Karena mengeluarkan surat rekomendasi PAW terhadap keduanya.
Baca juga: Airlangga Hartarto Restui Salsabila Mus Maju dì Pilkada Taliabu 2024 Mendatang
Selain DPN PKPI, unsur pimpinan DPRD Halmahera Selatan juga digugat, sedangkan KPU turut tergugat dalam perkara perdata ini.
"Menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk)."
"Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara biaya yang ditaksir Rp 308.500.00, "ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha, Galang Adhe Sukma.
Galang menjelaskan perkara dengan nomor 20/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Lbh dinyatakan prematur, karena tidak memenuhi syarat formil.
Pasalnya, para penggugat belum menyelesaikan masalah ini secara internal melalui Mahkama Partai.
"Maka majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, "jelasnya.
Baca juga: Miris, 4 Bulan Warga Desa Sopi Morotai Tak Terlayani Minyak Tanah Subsidi
Dia menambahkan, keputusan perkara perdata ini telah dikirim kepada para pihak.
Yaitu penggugat dan tergugat lewat sistem informasi pengadilan secara E Court.
"Sehingga para pihak tidak hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Labuha, "pungkasnya. (*)