CPNS 2023

Passing Grade SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, serta 4 Aspek Penentu Kelulusan PPPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020).

TRIBUNTERNATE.COM - Saat ini proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah memasuki tahapan ujian seleksi.

Dalam artikel ini, kamu bisa melihat daftar passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023.

Selain itu, ada empat aspek penentu kelulusan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para pelamar CPNS 2023 mulai mengikuti seleksi Kompetensi SKD terhitung mulai Kamis hingga Sabtu (9-18/11/2023).

Sementara untuk seleksi SKD PPPK 2023 akan dimulai pada Jumat (10/11/2023) hingga Senin (4/12/2023).

Para pelamar CPNS 2023 dan PPPK harus mencapai nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan dalam seleksi SKD agar dapat lolos ke tahap selanjutnya.

Adapun tes yang dilaksanakan dengan sistem Computer Asisted Test (CAT) ini merupakan tahapan penting yang harus dilalui oleh para peserta CPNS 2023 dan PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk SKD CPNS 2023.

Menurut keputusannya, durasi waktu pengerjaan soal SKD CPNS 2023 adalah 100 menit.

Tahun ini, nilai maksimal untuk CPNS 2023 adalah 550 nilai SKD dengan rincian:

  • 150 Poin Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • 175 poin Tes Intelegensia Umum (TIU)
  • 225 poin untuk TKP Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk passing grade dari masing-masing materi soal SKD CPNS 2023 adalah TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.

Sementara, jumlah masing-masing soal SKD CPNS 2023 materi TWK 30 butir, TIU 35 butir, dan TKP 45 soal.

Sebagai informasi, untuk TWK dan TIU, jawaban benar akan bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab akan mendapatkan nilai 0.

Untuk TKP, bobot jawaban benar berkisar antara 1 hingga 5, sementara tidak menjawab akan memberikan nilai 0.

Ketentuan untuk penentuan nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi kebutuhan khusus, seperti :

  • Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”
  • Diaspora
  • Penyandang disabilitas
  • Putra/putri pemuda Papua dan Papua Barat
Halaman
123

Berita Terkini