Untuk penentuan nilai ambang batas bagi pelamar jalur formasi khusus putra-putri lulusan terbaik dan kebutuhan khusus Diaspora yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Kemudian, untuk penetapan nilai ambang batas bagi peserta penyandang disabilitas dan putra-putri pemuda Papua dan Papua Barat yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Baca juga: Ujian SKD CPNS 2023 Digelar 9-18 November 2023, Ini Kumpulan Doa agar Diberi Kelancaran Saat Tes
Baca juga: Mengenal Perbedaan Ujian SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2023: Passing Grade dan Apa yang Diujikan
Baca juga: BKN Jelaskan Passing Grade Terpenuhi Ternyata Tak Jamin Lolos SKD CPNS 2023, Ini Penjelasannya
Passing Grade PPPK 2023
Melalui akun resmi @kemenpanrb panitia seleksi telah menetapkan Passing Grade seleksi kompetensi PPPK 2023, pada, Senin (23/10/2023), sebagai berikut:
Seleksi Kompetensi Manajerial sosio kultural memiliki passing grade 117 dengan jumlah soal masing-masing sebanyak 25 dan 20 butir.
Seleksi Kompetensi wawancara memiliki passing grade 24 dengan jumlah 10 soal.
Dan Teknis memiliki nilai Passing Grade berdasarkan Jabata Fungsional yang dipilih oleh para pelamar PPPK 2023.
Untuk Passing Grade seleksi Kompetensi teknis PPPK 2023 sesuai jabatan lebih lengkapnya terlampir pada Keputusan Menteri PANRB No. 652 Tahun 2023.
Dokumen tersebut dapat anda akses melalui link bit.ly/nilaiambangbatasPPPKJF2023.
Terdapat 229 Jabatan Fungsional PPPK 2023 yang memiliki passing grade kompetensi yang berbeda-beda.
Untuk itu perlu anda melalukan pengecekan nilai ambang batas yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB tersebut sesuai Jabatan Fungsional yang anda daftar.
Empat Aspek Penentu Kelulusan PPPK 2023
Terdapat empat aspek penentu kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) jabatan fungsional Kesehatan dan Teknis tahun anggaran 2023.
Dimana para pelamar PPPK 2023 untuk jabatan fungsional tersebut yang akan mengikuti seleksi kompentensi yang berlangsung mulai Jumat (10/11/2023).
Para pelamar PPPK 2023 harus mencapai nilai ambang batas atau Passing Grade yang telah ditentukan dalam seleksi Kompetensi.