TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Selain tunggakan gaji, dan tunjangan DPRD Pulau Morotai.
Pemkab Pulau Morotai dipusingkan dengan, tunggakan pembayaran bantuan untuk Lansia dan TPP PNS.
Pasalnya jelang tutup buku, Pemkab Pulau Morotai belum juga menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.
Yang diharapkan dapat menjadi solusi, untuk pembayaran sejumlah tunggakan.
Baca juga: Pemkab Morotai Bakal Tindak Kades yang Boikot Aktivitas Pemdes
Belum lagi, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 masih belum maksimal.
Sehingga sumber penganggaran diharapkan, melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
"Untuk DBH Provinsi, kita tahun ini yang ditransfer itu kurang lebih hanya Rp 3 miliar."
"Jadi kita berharap untuk DBH Pusat, karena kita sudah menerima PMK, jadi hanya menunggu juknis untuk pembayaran."
"Karena memang, kita melihat kondisi keuangan daerah sampai hari ini, sumber penganggaran kita hanya dari DAU."
"Sedangkan untuk PAD, masih sangat jauh dari target, "ungkap Plt Sekda Pulau Morotai, Suriani Antarani saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, target PAD 2023 sebesar Rp 76 miliar, untuk capaiannya baru di angka Rp 22 miliar.
Sementara Pemerintah Daerah berkeinginan, capaian PAD 2023 harus di angka Rp 56 miliar.
Karena jumlah tersebut, sudah masuk di APBD 2023, dan sudah masuk di dokumen pelaksanaan anggaran semua OPD.
Adanya itu, Suriani mengungkapkan, angka defisit Pemkab Pulau Morotai masih tinggi.
Sehingga diharapkan dari kondisi defisit itu, tidak terbawa untuk defisit di tahun depan.
"Dengan kondisi tersebut, bukan hanya tunjangan DPRD yang belum dibayar."
"Tetapi kita juga masih punya tagihan untuk TPP PNS, yang belum terbauat Agustus dan Desember."
"Sementara untuk Lansia juga sama, dua bulan, Agustus dan Desember, dan ADD satu bulan, "paparnya.
Total dari semua tunggakan itu, ungkap Suriani, yaitu sebesar Rp 10.654.964.250.
Itu yang akan menjadi tunggakan bagi Pemerintah Daerah, yang belum selesaikan di akhir tahun.
"Kita berharap DBH dari pusat bisa segera ada juknis dan di transfer."
"Namun besarannya itu kita belum tahu berapa, yang nanti di transfer ke kita, "timpalnya.
Selain itu, tambah Suriani, ada banyak juga tagihan pelayanan dasar, dalam hal ini belanja modal.
Baca juga: Pj Bupati Morotai: Jangan Boikot Aktivitas Pemdes Seenak Jidat, Sabar Sedikit DD dan DBH Pasti Cair
Karena banyak proyek yang sudah dikerjakan, ada tagihan-tagihan dari pihak ketiga.
Yang sudah sesuai progres, sehingga harus kita bayar karena sudah dikontrak.
"DBH Pusat sesuai PMK itu kurang lebih di angka Rp 58 miliar, Itu yang kita menunggu Juknis, "tandasnya. (*)