TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Rutan Kelas II B Ternate, Yudhi mengaku 7 Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB).
Yang beragama Kristen mendapatkan Remisi khusus Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dikatakan, dari 170 WBP, terdapat 18 WBP yang beragama Kristen.
"Dari 18 orang, kami usulkan Remisi ke Kemenkumham Malut sebanyak 7 WBP, "ungkapnya, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Kejati Maluku Utara Akan Telusuri Masalah Pembangunan Masjid Nurul Huda di Kepulauan Sula
Dijelaskan, Remisi per jenis kejahatan diantaranya Narkoba 2 WBP.
Korupsi 2 WPB, penggelapan 2 WBP dan senjata tajam 1 WBP.
Baca juga: Lapas Perempuan Ternate Usul 1 WBP Dapat Remisi Natal 2023, Nona: Langsung Bebas Bersyarat
Dari hasil Remisi tersebut, 7 WBP disetujui dan mendapat pemotongan masa hukuman selama 15 hari hingga satu bulan.
"Remisi 15 hari untuk 3 WBP, kemudian 1 bulan untuk 4 WBP, "pungkasnya. (*)