Menjadi anggota dari badan Ad Hoc Pemilu 2024, tentu mendapatkan honor selama melakukan tugasnya.
Merujuk pada Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan dari gaji yang diberikan pada periode Pemilu 2019.
Berikut ini rincian gaji Badan Ad Hoc Pemilu 2024:
Gaji PPK Pemilu 2024
Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta
Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta
Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta
Gaji PPS Pemilu 2024
Ketua: Rp900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta
Anggota: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta
Sekretaris: Rp800 ribu naik menjadi Rp1,15 juta
Pelaksana: Rp750 ribu naik menjadi Rp1,05 juta
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Gaji dari Rp800 ribu naik menjadi Rp1 juta
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Ketua : Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024)
Anggota : Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850 ribu (Pilkada 2024)
Satlinmas : Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp650 ribu (Pilkada 2024)
Gaji PPLN Pemilu 2024
Ketua : Rp8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta
Anggota : Rp7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
Sekretaris : Rp7 juta (tidak ada kenaikan)
Pelaksana : Rp6,5 juta (tidak ada kenaikan)
Gaji Pantarlih Luar Negeri
Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
Gaji KPPS Luar Negeri
Ketua: Rp6,5 juta (tidak ada kenaikan)
Sekretaris: Rp6 juta (tidak ada kenaikan)
Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta (tidak ada kenaikan)
Artikel ini tayang di Kontan