Pulau Taliabu

Absensi Anggota DPRD Taliabu Jelang Pileg 2024 Disorot, Begini Penjelasan Taufik Toib Koten

Penulis: Laode Havidl
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Pulau Taliabu, Muhammad Taufik Toib Koten jelaskan soal tatib DPRD soal absensi.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Anggota DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, disorot soal kehadiran berkantor.

Sebab, belakangan kantor perwakilan wakil rakyat beralamat di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat itu terlihat sepi.

Bahkan kabar beredar bahwa, para anggota dewan saat ini sedang mempersiapkan diri jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Menanggapi itu, Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Muhammad Taufik Toib Koten akui memang ada beberapa anggota DPRD yang jarang berkantor.

Namun kata dia, ada dua ketentuan yang berlaku di internal DPRD sendiri.

Baca juga: Polda Maluku Utara Tunda Periksa Faonia Djaohar Kasuba

Pertama, tugas fraksi untuk dapat melakukan evaluasi yang bersangkutan jika tidak hadir.

Kedua, dalam tata tertib (Tatib) DPRD, apabila anggota dewan tak menghadiri paripurna 6 kali berturut-turut.

Maka dapat dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Pulau Taliabu teguran.

"Kalau sanksi ringannya teguran, sanksi beratnya yaitu dari fraksi yang menentukan," terang Taufik, Rabu (17/1/2024).

Taufik mengatakan, absensi DPRD sudah diatur dalam tatib. Bahwa berkantor dimulai dari pukul 08.30 s.d 18.00 WIT.

Namun kata dia, terkadang anggota DPRD bekerja over time tidak lagi mengacu pada tatib.

"Karena kadang-kadang ada pertemuan atau rapat yang harus kami lakukan dari pagi sampai sore hari bahkan dilanjutkan di malam hari," jelasnya. (*)

Berita Terkini