Diduga Pakai Narkoba, Polres Ternate Amankan Dua Pria

Penulis: Randi Basri
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pria diduga pakai narkoba saat diringkus tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate penangkapan dipimpin Kanit 1 Ipda Fatmawati dan Kanit 2 Bripka Irfan Zainal, Kamis (18/1/2024)

TRIBUNTERNATE.COM - Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasihumas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin menyebut pihaknya  berhasil mengamankan dua pria lantaran  kedapatan pakai narkoba di dua lokasi berbeda.

Kedua pria ini diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Ternate, mereka masing berinisial MS alias Opan (37) dan IP alias Jankis (35).

Untuk MS, dia ditangkap di Kelurahan Sangadji kecamatan Ternate Utara.

Barang bukti yang disita 1 sachet plastik bening berukuran kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram.

Sedangkan IP diamankan di Kelurahan Soa Sio, Kecamatan Ternate Tengah.

Barang bukti yang ditemukan 1 sachet plastik bening berukuran kecil diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,32 gram.

“Dari penangkapan ini setalah anggota opsnal menerima laporan masyarakat,” ucapnya, Kamis (18/1/2024).

Wahyuddin menyebut, saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Ternate.

Baca juga: Hasil Tani Sayuran Warga Binaan Lapas Perempuan Ternate Dipanen

Dari hasil tes urine juga keduanya dinyatakan positif narkoba saat ini juga anggota masih lakukan penyelidikan.

Atas perbuatan keduanya dijerat dengan pasal untuk MS pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

Sementara terduga pelaku IP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkoba maupun miras.

Apabila diketahui adanya peredaran Narkoba maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tutup Wahyuddin. (*)

Berita Terkini