Halmahera Selatan

BPKP Hitung Kerugian Negara, Kasus Dugaan Korupsi BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Kajari Halmahera Selatan Guntur Triyono. Ia mengatakan BPKP melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupso di BPRS Saruma Sejahter, Jumat (19/1/2024).

"Adapun pembiayaan atau kredit tersebut, diajukan oleh satu pihak berinisial LS Group.

"Selaku Direktur dan Komisaris pada PT BUMN dan PT BIP, "ungkapnya pada Selasa (5/9/2023) lalu.

Karenanya, berdasarkan fakta dalam penyelidikan, melalui serangkaian permintaan keterangan.

Terhadap pihak-pihak dan data-data yang berhubungan, dengan akad pembiayaan kredit tersebut.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Bakal Buka Seleksi 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Penyidik menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak Pidana, yaitu perbuatan melawan hukum.

"Sehingga di duga telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Kemudian berdasarkan hasil ekspose."

"Telah didapat bukti-bukti yang cukup, sesuai Pasal 183 KUHP. Maka hasil penyelidikan disepkasti naik penyidikan, "tandasnya. (*)

Berita Terkini