"Adapun pembiayaan atau kredit tersebut, diajukan oleh satu pihak berinisial LS Group.
"Selaku Direktur dan Komisaris pada PT BUMN dan PT BIP, "ungkapnya pada Selasa (5/9/2023) lalu.
Karenanya, berdasarkan fakta dalam penyelidikan, melalui serangkaian permintaan keterangan.
Terhadap pihak-pihak dan data-data yang berhubungan, dengan akad pembiayaan kredit tersebut.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Bakal Buka Seleksi 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Penyidik menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak Pidana, yaitu perbuatan melawan hukum.
"Sehingga di duga telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Kemudian berdasarkan hasil ekspose."
"Telah didapat bukti-bukti yang cukup, sesuai Pasal 183 KUHP. Maka hasil penyelidikan disepkasti naik penyidikan, "tandasnya. (*)