TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala BKD Pulau Morotai, Musriyana Nabiu mengatakan.
Kesesuaian jabatan bagi ijazah SD, SMP dan SMA untuk pegawai PPPK tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Nomor 11 tahun 2024, tentang jabatan pelaksanaan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Baca juga: Tahun Ini, Seleksi PPPK di Morotai Bisa Pakai Ijazah SD
"Sudah diatur berdasarkan keputusan Menpan RB nomor 11/2024, tentang nomenklatur jabatan pelaksanaan ASN."
"Jadi disini, dalam Kemenpan, dijelaskan tugasnya seperti apa? nama jabatannya apa?."
"Kualifikasi pendidikannya apa, dan bisa diisi oleh PNS atau PPPK dalam usulan formasi tes tahun ini, "jelasnya, Jumat (19/1/2024).
Untuk penempatan dalam PPPK formasi ijazah SD, SMP dan SMA ini, kata Musriyana Nabiu.
Nanti dilihat jabatannya pada saat usulan formasi, yang sudah ditentukan berdasarkan keputusan PANRB.
"Kalau itu, tergantung jabatannya, dan nanti kan pas pengusulan itu, baru sekalian di penempatan di unit kerja mana."
"Prinsipnya, aturan diatas baru sifatnya pengusulan saja, "ungkapnya.
Dijelaskannya, berdasarkan keputusan Menpan RB, nomor 11 tahun 2024 tentang nomenklatur jabatan pelaksanaan ASN.
Yang mana ada beberapa jabatan yang akan diisi oleh berijazah SD, SMP, dan SMA.
"Jadi disitu sudah jelas, beberapa jabatan bisa diisi, karena Kemenpan sebelumnya, jabatan pelaksana itu paling mentok SMA."
"Namun yang terbaru ini, yakni berdasarkan Perintah Presiden Joko Widodo agar ijazah SD, SMP dan SMA untuk habiskan non ASN."