TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Rasanya percuma, jikalau tanpa aturan dan payung hukum yang jelas.
Aparat penegak hukum di Kota Ternate lakukan penindakan, ke pengedar dan peminum minuman keras (Miras).
Bagaimana tidak, meski hampir setiap hari diberitakan TribunTernate.com, tentang Polisi menggagalkan penyelundupan Miras.
Namun perbuatan melawan hukum itu terus saja terjadi. Berikut sedikit penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Baca juga: Cerita Peminum dan Penjual Miras di Ternate: Kalau Lolos Untung, Kalau Dirazia Buntung
Baca juga: Darurat! Hampir Setiap Hari Polisi di Ternate Razia Cap Tikus Hingga Miras Bermerk Asal China
Tentang peraturan daerah (Perda) hingga sanksi yang dikenakan, bagi tindak pidana ringan (Tipiring) ini.
1. Soal Putusan Pelaku Pengedar Miras Ini Kata Ketua Pengadilan Negeri Ternate
Kepada TribunTernate.com, Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon menyebut.
Soal putusan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selama ini, diputuskan lebih kepada denda.
Putusan yang dijatuhkan selama ini, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Miras Kota Ternate.
"Denda yang dikenakan Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000, diputuskan berdasarkan Perda, "katanya.
Menurutnya, ada putusan pidana kurungan namun jarang diterapkan.
"Rata-rata yang diputuskan itu denda, setelah pihak Kepolisian sebagai kuasa penuntut umum."
"Membawa berkas ke kita, untuk disidangkan lalu diputuskan, "ucapnya belum lama ini.
Rommel juga menyebut, putusan saat sidang itu karena barang bukti sedikit.
Dengan pertimbangan itu, sehingga diputuskan walaupun itu pelaku lakukan kesalahan.