Lipsus Ternate Darurat Miras

Bak Dua Mata Koin, Ternate Butuh Perda dan Sanksi Demi Efek Jera Pengedar dan Konsumsi Miras

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MIRAS: Miras jenis cap tikus yang berhasil diamankan Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate belum lama ini

Disamping itu juga, putusan didasari Perda Miras terbaru, dari situ akan diberikan putusan kepada pelaku edarkan Miras.

"Ada juga barang bukti banyak, namun rata-rata diputuskan dengan barang bukti sedikit, sehingga putusannya denda, "ungkapnya.

Lanjutnya, waktu dekat ini, pihaknya akan membuka data sidang Tipiring kembali.

Sebab dalam putusan, jika barang bukti banyak, jelas akan diputuskan kurungan.

"Kalau barang bukti banyak, bukan cari makan, tapi cari bisnis, jelas kita akan putuskan sanksi berat."

"Nanti kami bersama hakim, akan bahas masalah ini, putusan tergantung jumlah barang bukti, "tandasnya.

2. Sikap Wali Kota Ternate Dorong Perda Miras

Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman (tengah) saat berkunjung ke Polres Ternate

Terkait aturan yang mengikat, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menjelaskan.

Perda Miras diatur oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.

Walaupun begitu, sejauh ini, ia belum mengetahui perkembangan dorongan Perda tersebut.

"Kalau pengesahan soal Perda yang mengatur tentang larangan miras itu ada di DPR, "ucapnya.

Bahkan Tauhid mengakui, tidak mengetahui pasti ihwal perkembangan Perda yang terus didorong Polres Ternate.

"Yang paling pokok dukungan dari DPR, kalau respon DPR, sampai sekarang saya belum tahu, coba tanyakan ke mereka, "katanya.

Padahal, Polres Ternate sendiri terus menyuarakan untuk pembentukan Perda Miras.

Baca juga: Polsek Oba Utara Kembali Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus ke Halmahera Tengah

Baca juga: Kodim 1512 Weda Halmahera Tengah Gagalkan Peredaran 100 Kantong Cap Tikus Siap Edar

Agar penindakan yang dilakukan, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku.

Selaku Kepala Daerah, M Tauhid Soleman belum berkomentar banyak soal dorongan Perda yang dimaksud.

Diketahui, Perda Miras akan menjadi payung hukum bagi pengedar barang haram itu di Kota Ternate. (*)

Berita Terkini