"Saya beli sekitar 5 bulan lalu dijual oleh pak Ari,”ceritanya.
"Saya sudah bayar Rp 65 juta ke pak Ari, sebab saya tidak tahu makanya saya langsung bayar itu,"keluhnya.
Atas itulah, ia berharap FM mengembalikan uang yang sudah diberikan itu.
Namun FM masih bersisikuh bahwa tanah itu adalah miliknya.
"Saya minta pak Ari kembalikan uang Rp 65 juta. Tapi pak Ari tidak mau kembalikan, katanya itu pembelian sah, "ungkapnya.
Adanya peristiwa itu, ia lantas membuat laporan ke SPKT Polres Pulau Morotai.
Bahkan ke pihak Propam, dengan harapan agar bisa dikembalikan.
"Saya tetap minta uang saya dikembalikan, saya sudah lapor di SPKT 2 kali terus di Propam dua kali,"tandasnya.
Terpisah Bripka FM, dikonfirmasi mengaku bahwa lahan tersebut adalah miliknya.
Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, 2 Wanita Asal Ternate Ditangkap Polisi
"Lahan itu memang milik saya. Lahan itu berukuran panjang 90 meter dan lebar 15 meter dengan harga Rp 60 juta."
"Itu disertai dengan bukti-bukti surat jual beli lahan sejak awal, jadi tidak ada yang namanya penipuan, "tepisnya.
Ia pun menegaskan, jika ada warga yang mengklaim lahan itu milik pribadinya maka ia mempersilahkan untuk digugat. (*)