Update Kasus Penipuan Oknum Polisi di Morotai, Uang Dikembalikan Usai Lahannya Dibeli

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Kasi Propam Polres Pulau Morotai, AKP Abdul Kadir Latupono saat memberikan keterangan belum lama ini

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Oknum Polisi bertugas di Polres Pulau Morotai, inisial Bripka FM.

Yang diduga terlibat jual beli lahan, kini menunggu lahannya terjual untuk kembalikan uang milik warga Desa Gotalamo, Morotai Selatan atas nama Aco.

Perihal itu diungkapkan Kasi Propam Polres Pulau Morotai, AKP Abdul Kadir Latupono, Senin (29/1/2024).

"Yang bersangkutan hanya menunggu lahannya di bayar oleh Jababeka."

Baca juga: Update! Jika Terbukti Dowan Kawin, Oknum Polisi Bertugas di Polres Morotai Ini Akan Dipecat

"Dan langsung dia kembalikan ke Aco, karena dia sudah tunjukan foto lahan yang mau dibayar, "katanya.

"Jumlah uang yang akan dikembalikan ke Aco itu Rp 65 juta, dan secepatnya akan dikembalikan, "sambungnya.

Setelah dilaporkan, Bripka FM langsung dimutasi ke Morotai Selatan Barat.

Sehingga setelah pemeriksaan dua belah pihak, Bripka FM langsung mengakui akan mengembalikan.

"Setelah kita panggil dua belah pihak, dia mengakui akan mengembalikan uang."

"Jadi hanya menunggu pembayaran lahannya oleh pihak Jababeka, "pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripka FM diduga menipu seorang warga Desa Gotalamo bernama Aco terkait jual beli lahan.

Aco menceritakan, awalnya Bripka FM menjual lahan milik pribadinya.

Aco pun tak berpikir panjang, meskipun awalnya ia menduga lahan tersebut ada kejanggalan.

Karena yang jual ialah seorang anggota Polisi.

Ia bayar lahan dengan ukuran lebar 15 meter dan panjang 90 meter itu sebesar Rp 65 juta.

Tapi saat lahan itu Ia bersihkan, ternyata pemilik aslinya atas nama Kangoro Tanhan datang lalu komplen.

Halaman
12

Berita Terkini