Sikapi Perintah Kapolri, Ditlantas Polda Maluku Utara Tutup Lampu Rotator Ganggu Kenyamanan Warga

Penulis: Randi Basri
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan, Rabu (31/1/2024)

TRIBUNTERNATE.COM - Menindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo? Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara menutup seluruh lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film diameter 20 persen.

Lampu rotator mobil dinas yang diperintahkan ditutup ini, tertuang dalam Surat Telegram nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023.

Yang ditandatangani Kepala Korps lalulintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Aan Suhanan.

Baca juga: Perempuan di Ternate Ini Nekat Bawa Anak Orang Demi Tunjukan ke Keluarga Kalau Dia Punya Anak

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan menyebut Sesuai arahan pak Kapolri yang memerintahkan lampu rotator bagian belakang ditutup. Untuk Polda Malut sudah menindaklanjuti.

"Surat telegram dikeluarkan, kami langsung lakukan," kata Hendra, Rabu (31/1/2024).

Tujuannya, sambung Hendra, agar masyarakat yang menggunakan jalan atau berlalulintas di posisi belakang mobil dinas petugas lantas tidak terganggu.

"Supaya pengendara konsentrasi saat berkendara dan selalu baik-baik sampai tujuan," jelasnya.

Hendra juga mengaku, selain mobil dinas Polda Malut, dirinya juga sudah menginstruksikan ke semua jajaran Polres di 10 Kabupaten Kota di Malut untuk menutup lampu rotator bagian belakang.

"Kita sudah tutupi dan sudah dilaporkan ke pimpinan," pungkasnya. (*)

Berita Terkini