Jika pindah memilih ke desa/kelurahat atau kecamatan lain di dalam kota/kabupaten dan dapil Dewan Perwakilan Rakyat Darah Kabupaten/Kota, akan mendapat 5 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
- Surat Suara DPD RI
- Surat Suara DPRD Provinsi
- Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota
2. Empat (4) Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kecamatan atau Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka mendapatkan 4 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
- Surat Suara DPD RI
- Surat Suara DPRD Provinsi
3. Tiga (3) Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Provinsi, maka mendapat 3 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
- Surat Suara DPD RI
4. Dua (2) Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi, tetapi berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten), maka mendapat 2 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
5. Satu (1) Surat Suara
Jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, maka akan mendapatkan 1 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pindah Memilih atau TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Ini Alasan Pindah dan Caranya