TRIBUNTERNATE.COM - Tinggal satu hari lagi batas pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain untuk melaksanakan hak pilih saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, simak mekanismenya.
Adapun pengajuan pindah memilih di TPS lain telah diperpanjang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut informasi yang diunggah di akun Instagram @kpu_ri, masyarakat masih bisa mengurus kepindahan ke TPS lain hingga 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
Ini artinya, waktu untuk mengurus pindah TPS tinggal satu hari lagi.
Sebelumnya diketahui bahwa batas waktu mengurus pindah memilih TPS adalah H-30 sebelum Pemilu, yaitu pada 15 Januari 2024.
Namun, untuk mengakomodir masyarakat yang pindah domisili dan ingin mencoblos, maka diperpanjanglah masa pengajuan pindah memilih di TPS lain.
Perlu diketahui, ada hal yang harus diketahui untuk mengurus pindah memilih di TPS lain, mulai dari alasan, cara, hingga syarat dokumennya..
Baca juga: Ketentuan Denah Lokasi TPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Link Contohnya, Serta Cara Online Cek TPS
Baca juga: Pemilu 2024: Masyarakat Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Sanksinya Jika Nekat Melanggar
Baca juga: Jelang Pemilu 2024: Pakai Metode Dicoblos, Ini Ketentuan Surat Suara Dinyatakan Sah atau Tidak Sah
Alasan Pindah Memilih di TPS Lain
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
- Tertimpa bencana
- Menjadi tahanan rutan
Cara Pindah Memilih
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti alasan pindah memilih
- Nantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Baca juga: Mengenal Jenis 5 Surat Suara dalam Pemilu 2024, serta Tugas dan Wewenang Pengawas TPS/PTPS
Baca juga: PDF Pedoman Penyiapan TPS Pemilu 2024, Ketahui Aturan Lokasi, Pembuatan, Bentuk, dan Tata Letak
Baca juga: Berapa Lama Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024? Ini Rincian Tugas dan Jumlah Bayarannya
Syarat Dokumen
- KTP atau KK
- Surat Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Jumlah dan Jenis Surat yang Didapat Saat Pindah TPS
Mengutip dari Instagram @bawasluri, berikut jumlah dan jenis surat suara yang didapat para pemilih yang pindah TPS:
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb nantinya akan diberi surat suara dengan jumlah tertentu.
Surat suara dan jumlah tertentu ini disesuaikan dengan variasi pindah memilih.
1. Lima (5) Surat Suara
Jika pindah memilih ke desa/kelurahat atau kecamatan lain di dalam kota/kabupaten dan dapil Dewan Perwakilan Rakyat Darah Kabupaten/Kota, akan mendapat 5 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
- Surat Suara DPD RI
- Surat Suara DPRD Provinsi
- Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota
2. Empat (4) Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kecamatan atau Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka mendapatkan 4 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
- Surat Suara DPD RI
- Surat Suara DPRD Provinsi
3. Tiga (3) Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Provinsi, maka mendapat 3 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
- Surat Suara DPD RI
4. Dua (2) Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi, tetapi berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten), maka mendapat 2 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
5. Satu (1) Surat Suara
Jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, maka akan mendapatkan 1 surat suara, di antaranya:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pindah Memilih atau TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Ini Alasan Pindah dan Caranya