Pemilu 2024

Jam Berapa TPS Pemilu 2024 Dibuka dan Tutup pada 14 Februari 2024 Nanti? Jangan Sampai Telat Nyoblos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu

Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh petugas KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan.

Jika tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya. 

Apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat. 

Namun, jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS, pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, tanpa membawa surat pemberitahuan. 

KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.

Berkas kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Meski sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri.

Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT tetapi belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Artikel ini tayang di KompasTV

Berita Terkini