Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:
- sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau
- telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.
Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih serta mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).
Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.
KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.
Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.
Baca juga: Ketentuan Denah Lokasi TPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Link Contohnya, Serta Cara Online Cek TPS
Baca juga: Pemilu 2024: Masyarakat Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Sanksinya Jika Nekat Melanggar
Baca juga: Jelang Pemilu 2024: Pakai Metode Dicoblos, Ini Ketentuan Surat Suara Dinyatakan Sah atau Tidak Sah
Cek DPT Online
Sebelum datang ke TPS pada 14 Februari 2024, Anda harus pastikan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Jika sudah tercantum di DPT, maka otomatis termasuk ke daftar orang yang secara sah dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS.
Berikut Cara Cek DPT Online via HP:
- Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
- Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
- Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.
Berkas Dokumen yang Harus Dibawa Saat Mencoblos
Ada dua berkas yang harus dibawa saat mencoblos pada Pemilu 2024 di TPS, yakni surat pemberitahuan pemungutan suara dan KTP.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Elmiawati Safarina, surat pemberitahuan atau formulir model C6 akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024.
"Surat ini diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT", jelasnya, Minggu (4/2) dikutip dari diskominfotik.bengkaliskab.go.id.
Elmiawati mengatakan, meskipun NIK sudah terdaftar di situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, warga tetap harus membawa surat undangan pemberitahuan pencoblosan.
"Link itu disiapkan KPU pusat guna memastikan nama kita sudah tertera di DPT atau belum. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi hak pilih kita pada Pemilu 2024 ini", tuturnya.