Herdi Ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate Maluku Utara Atas Kepemilikan 400 Gram Sabu

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Terduga pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan anggota Satnarkoba Polres Ternate, Senin (4/3/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate, kembali meringkus seorang terduga tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu belum lama ini.

Terduga tersangka dengan inisial H.K alias Herdi (37) ditangkap, di salah satu jasa pengiriman di Kecamatan Ternate Tengah.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasihumas Iptu Wahyuddin membenarkan perihal tersebut.

"Herdi diamankan setelah anggota mendapat laporan dari warga, "ungkapnya, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Polres Ternate Amankan 2 Wanita Lagi Asik di Kamar Hotel, Mereka Bisa Pulang Kalau Dijemput Keluarga

Dari tangan Herdi, Polisi mengamankan 400 gram sabu dan sebuah HP beserta kartu SIM.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita proses lebih lanjut, "katanya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman menjelaskan.

Sesuai hasil tes urine, Herdi dinyatakan positif THC. THC adalah zat aktif yang terkandung di dalam Narkoba.

Untuk diketahui, Herdi atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1).

Atau Pasal 112 ayat (1) Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dipimpin AKP Purnomo, Polres Ternate Maluku Utara Kembali Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus

Dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

"Kami menghimbau kepada watga warga Kota Ternate, agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkoba dan Miras."

"Apabila diketahui adanya peredaran barang harum itu, segera melaporkan ke Kepolisian, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini