TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Kapolsek Maba Selatan, Ipda Bahrun Sahupala bersama anggota lakukan giat Cipta Kondisi (Cipkon), berupa razia kendaraan roda dua dan empat di Jalan 40 jalur lintas Maba-Buli, Halmahera Timur.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan peredaran Miras jenis cap tikus, usai pleno tingkat Kabupaten di Halmahera Timur.
Dan benar saja, saat razia berlangsung, Polsek Maba Selatan berhasil mengamankan 100 kantong cap tikus siap edar.
Terduga pelaku barang haram ini berinisial RK, ia diketahui berasal dari Desa Buli Karya, Halmahera Timur.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Beras di Halmahera Timur Maluku Utara Naik, Warga Harapkan Ini
"Jadi saat melaksanakan razia, kita berhasil mengamankan cap tikus yang di bawa oleh RK, "katanya, Rabu (6/3/2024).
Lanjutnya, adapun keterangan yang di sampaikan RK, cap tikus tersebut di bawa dari Desa Poaw, Wasile Tengah, Halmahera Timur.
"Pengakuan RK, cap tikus ini akan diedarkan di Kecamatan Patani, Halmahera Tengah, "ujarnya.
Saat ini RK dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Maba Selatan, untuk di berikan pembinaan.
Baca juga: Dugaan Ada Kecurangan Saat Pleno Rekapitulasi, Saksi Gerindra Soroti KPU dan Bawaslu Halmahera Timur
Dan juga membuat pernyataan, untuk tidak lagi melakukan transaksi jual beli cap tikus.
"Olehnya itu, saya mengimbau kepada para pengemudi yang melintasi jalur 40 maupun para penumpang."
"Baiknya agar selalu berhari-hati dalam menggunakan kendaraan, dan tidak membawa barang terlarang, "pungkasnya. (*)