"Kalau itu bisa jadi, karena beliau dengan Pak Gubernur kemudian mengambil langkah-langkah tertentu, "jelasnya.
Dirinya juga mengakui sering mendengar keluh kesah dari sejumlah Kepala Dinas, terkait intervensi perizinan yang dilakukannya.
"Iya sering, dan yang saya tahu tambang saja. Apakah bapak pernah mendengar adanya setiap pengusaha, sebelum mengajukan permohonan menghadap harus memberikan upeti?."
"Kami jauh-jauh di Jakarta bisa dengar, masa beda ruangan tidak dengar!"
"Saya dengar, tapi tidak melihat, "tuturnya menjawab pertanyaan JPU.
Hal senada juga dikemukakan Kadis ESDM Maluku Utara, Suriyanto Andili saat ditanya JPU terkait dengan intervensi perizinan pertambangan yang dilakukan Muhaimin Syarif.
"Apakah ada intervensi, iya ada dan biasanya intervensi itu di rekomendasi dan pasti membawa nama gubernur, "ujarnya.
Kadis ESDM mengakui, terkait Stafsus gubernur yang dijabat oleh Muhaimin itu, disampaikan langsung oleh gubernur kepada dirinya.
"Stafsus gubernur dan itu disampailan langsung pak gub ke saya, "imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Tersangka Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Berbeda dua keterangan saksi lain, mantan Kadishut Maluku Utara, M. Sukur Lila mengakui tidak ada intervensi dari Muhaimin pada dinas yang dipimpin.
"Muhaimin tidak mencampuri terkait dengan rekomendasi teknis yang ada di Dishut, "pungkasnya.
Diketahui akan kembali dilanjutkan pada, Rabu 20 Maret 2024 pekan depan. (*)