TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Bawaslu Halmahera Timur, Maluku Utara, akhirnya merespon sikap tegas Ketua Bappilu Partai Gerindra Haltim.
Persoalan diduga adanya oknum PPK di Maba Utara sengaja merusak administrasi negara pada Pemilu 14 Februari 2024.
Khususnya di TPS 01 Desa Teluk Buli, Kecamatan Maba dan TPS 01 Sangaji, TPS 06 serta TPS 09 di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Selasa (12/3/2024).
Menurut Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir, perkara TPS 01 Teluk Buli sudah masuk pembahasan kedua, namun di situ ada dugaan terdapat desain opini antara Bawslu, kepolisian dan kejaksaan tentang barang bukti.
Baca juga: Dua Bulan TPP di 11 OPD Pemprov Maluku Utara Cair
"Sehingga dianggap tidak cukup bukti untuk di lanjutakan pada proses penyedikan, "kata Suratman, Kamis (14/3/2024).
Perlu dipahami bahwa Gakumdu itu melibatkan unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Bukan hanya Bawaslu tersendiri, ''jelasnya.
Lanjut Suratman, ranah Bawaslu Halmahera Timur adalah pada penyelesaian pelanggaran administrasi dan pelanggaran etik sementara, pidana ada pada Gakkumdu.
Baca juga: Harga Cabai dan Tomat di Pasar Tradisional Ternate Maluku Utara, Kamis 14 Februari 2024
"Apabila dianggap barang bukti tidak memcukupi ya gimana lagi. Yang jelasnya kami sudah berusaha sesuai dengan kewenangan, "ujarnya.
Sementara untuk kasus di Kecamatan Kota Maba yaitu TPS 01 Maba Sangaji dan TPS 06 dan 09 di Desa Soagimalaha sementara masuk tahap ldik dan sidik.
"Jadi yang sudah dilakukan oleh teman-teman Kepolisian tinggal melengkapi berkas, dan akan diserahkan ke Kejaksaan oleh kami, "pungkasnya. (*)