TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kabar gembira, gaji PPPK atau dikenal honorer daerah Pemprov Maluku Utara segera cair.
Hal itu disampaikan Plt Kepala BPKAD Maluku Utara, Fitriawati Abdul Muthalib, Kamis (28/3/2024).
"Alhamdulillah, gaji mereka yang sebesar Rp 18 miliar sudah dianggarkan, jadi kapan bisa dicairkan, "ungkapnya.
Dikatakan, gaji PPPK bisa dicairkan Mendagri sudah melakukan evaliasi terhadap APBD Induk Maluku Utara 2024.
Baca juga: Ada 5 Titik Rawan Banjir di Pusat Kota Bobong Pulau Taliabu Maluku Utara saat Musim Hujan
Yang mana dari hasil evaluasi Kemendagri tersebut, keluarlah nomor registrasi (Noreg) .
"Noreg sudah keluar, nanti hari Kamis depan persiapan cetak Perda APBD, sama lampiran Peraturan Gubernur."
Baca juga: Pastikan Kamtibmas Selama Ramadan, TNI-Polri di Taliabu Maluku Utara Rutin Patroli Cipta Kondisi
"Dan pada hari Jumat nanti, cetak Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), "paparnya.
Menurutnya, saat ini BPKAD simultan juga dengan sumber dana maupun rencana Kas dari masing-masing OPD.
"Insya Allah minggu depan, kalau tak ada aral melintang, APBD Induk 2024 sudah bisa jalan, "akunya. (*)