JR diringkus di lingkungan Falajawa 2 Kata Ternate saat kedapatan mengedarkan narkoba.
“Benar tangkapan itu dipimpin Kanit 1,” kata Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasihumas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin, Minggu (28/4/2024).
Wahyuddin juga mengaku, tangkapan itu berkat peran dari masyarakat.
Dengan tangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan JR berupa 4 plastik bening yang diduga ganja dengan berat bruto 4,4 gram.
“Dari Hasil tes urine yang bersangkutan JR positif ganja,” katanya.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman mengatakan dalam penangkapan itu dipimpin langsung oleh.
Dirinya bersama Kanit 1 Ipda Fatmawati Sukur dan anggota Opsnal lapangan.
Terduga pelaku sendiri saat diamankan tidak ada perlawanan barang bukti pun ditemukan di tangan terduga pelaku.
“Saat ini kita sudah amankan yang bersangkutan ke kantor,” jelasnya.
Kasat juga mengaku, terduga pelaku dijerat dengan pasal pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan tangkapan ini atas nama Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan tak henti hentinya menghimbau kepada masyarakat Kota Ternate.
Untuk selalu memantau wilayahnya masing-masing dari peredaran narkoba ataupun minuman beralkohol terutama jenis captikus.
“Kami menghimbau apabila menemukan ataupun mendengar segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” pungkasnya. (*)