TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Novi Yanti, mantan bendahara pembantu Disperindag Kota Ternate, Maluku Utara diputus 4 tahun penjara.
Putusan tersebut diberikan kepada Novi Yanti terbukti, karena terbukti gelapkan uang retribusi pasar.
Dia diputus oleh Ketua Mejalis Hakim, Khadijah A. Rumalean di dampingi 2 Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (2/5/2024).
Mejelis dalam persidangan menyatakan, tidak sependapat dengan Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Baca juga: Satpol PP dan Linmas Ternate Maluku Utara Larang Aktivitas Berjualan di Area Ini
Dan sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Ternate, karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Selain diputus 4 tahun penjara, terdakwa juga di bebankan membayarkan denda Rp 200 juta.
Dan jika tidak membayarkan denda maka diganti 3 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 400 juta.
Terdakwa sebelumnya sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 1,61 juta dan masih tersisa Rp 339 juta.
"Jika 1 bulan setelah putusan ini dibacakan dan tidak terbayarkan, mala aset yang dimiliki terdakwa bisa disita, "tegasnya.
Baca juga: So Sweet, Conor Gallagher Bakal Diberi Spanduk Raksasa Apresiasi dari Fans Chelsea saat Lawan Spurs
Dengan putusan ini, terdakwa tetap dilakukan penahanan dan dipotong masa tahanan sebelumnya.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah berstatus ASN yang tidak mendukung program pemerintah.
Dalam pemberantasan korupsi sementara hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan dan menghargai selama persidangan berlangsung. (*)