Korupsi Dana Vaksin

BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi, 3 Eks PNS Pemkot Ternate Maluku Utara Divonis 3 dan 2 Tahun Penjara

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: 3 mantan pegawai di Dinas Kesehatan Kota Ternate. Meraka divonis 2 dan 3 tahun penjara karena terbukti Korupsi dana vaksin Covid 19, Jumat (3/5/2024)

Hartati Abd. Djalal dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: 7 Fakta Tuntutan Stevi Thomas: Gubernur Maluku Utara Nonaktif Dinilai Hambat Proyek PSN

Dan membayar uang pengganti sebesar Rp 375.279.445 subs pidana penjara selama 3 tahun.

Andi dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan.

Dan membayar uang pengganti sebesar Rp 226.530.000 subs pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (*)

Berita Terkini