Sidang Korupsi Gubernur Malut

Jaksa Beber 5 Fakta, Sidang Lanjutan Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Nonaktif AGK di PN Ternate

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba dengan terdakwa Stevi Thomas di PN Ternate, Maluku Utara, Kamis (2/5/2024).

TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah fakta menarik dibeberkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba atau AGK, Kamis (2/5/2024).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Ternate Romel Franciskus Tumpubolon.

Didampingi 4 hakim anggota.

Baca juga: PAN Belum Pasti Usung Muhtar Sumaila di Pilkada Halmahera Selatan 2024, Iswan: Semua Punya Peluang

Kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap Stevi Thomas, satu dari beberapa terdakwa dalam kasus ini.

Berikut 5 fakta menarik terungkap pada sidang kasus suap pengadaan dan perizinan proyek, di lingkup Pemprov Maluku Utara:

1. Minta Uang Alasan Biaya Pengobatan

Pada sidang itu, JPU membeberkan bahwa Abdul Ghani Kasuba sering meminta uang dengan jumlah besar kepada Stevi Thomas.

AGK disebut beralasan untuk biaya pengobatan rumah sakit, biaya penginapan dan lainnya.

Pemberian uang tersebut dilakukan berulang kali dengan mata uang USD.

2. Paling Sedikit 1.500 USD

Paling kecil besaran uang yang diberikan Stevi Thomas kepada AGK minimal 1.500 USD atau

setara Rp 24 juta ( 1 USD =Rp 16 ribu).

Kadang juga diberikan 60 ribu USD atau setara Rp 960 juta.

Permintaan dilakukan sejak 2023.

3. Diterima Ajudan

Uang yang diberikan kepada Abdul Gani Kasuba atau AGK sering diterima melalui ajudan.

Sebagian juga diterima langsung AGK.

4. Dituntut 2 Tahun 2 Bulan

JPU menuntut Stevi Thomas dengan 2 tahun 2 bulan penjara dan denda 50 juta.

“Subsidiair pidana kurungan pengganti selama dua bulan," kata JPU Gilang Gemilang saat membacakan tuntutan di persidangan.

Tuntutan tersebut tersebut tercatat nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte.

Menurut JPU, Stevi Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pasal yang dilanggar antara lain Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

JPU juga meminta majelis hakim memutuskan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500 kepada terdakwa.

5. Sidang Mendengarkan Pembelaan

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa Stevi Thomas C secara tertulis pada 8 Mei 2024.

Selain Stevi Thomas dan AGK, beberapa pejabat lingkup Pemprov Maluku Utara juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Di antaranya Kepala Dinas PUPR Malut Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Malut Adnan Hasanudin, dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.
 
Diberitakan sebelumnya, Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AGK saat itu berada di hotel di wilayah Jakarta Selatan.

KPK sempat mengamankan 15 orang terkait OTT tersebut.

KPK mengatakan kegiatan OTT itu terkait kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Demikian 5 fakta menarik yang dibeberkan JPU pada sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif AGK. (Randi Basri)

Berita Terkini