Berita Populer Malut

3 Berita Populer Maluku Utara: Mulai 7 Fakta Stevi Thomas hingga 3 OPD Berkantor di Masjid

Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 Berita Populer Maluku Utara, Sabtu 4 Mei 2024

Di mana sidang lanjutan dengan agenda tuntutan ini dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Ternate, 2 Mei 2024.

7 fakta yang terungkap dalam sidang:

1. Abdul Ghani Dinilai Penghambat proyek PSN

Menurut JPU, Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dinilai memperhambat proyek jalan dan jembatan.

Pada Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Hal itu sejalan dengan aliran dana dari Stevi Thomas ke AGK.

"Dalam tuntutan, Stevi Thomas punya andil atas bantuannya ke AGK dengan kebijakan Pemprov di sana (Pulau Obi), "ujar JPU.

Selengkapnya baca DI SINI

3. 3 OPD di Halmahera Selatan Berkantor di Masjid

Sekda Halmahera Selatan, Safiun Radjulan

Tiga OPD di Halmahera Selatan, Maluku Utara menggunakan beberapa ruangan Masjid Agung Alkahirat sebagai kantor sementara.

Tiga OPD tersebut adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kesbangpol dan Dinas Perumuhan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

Sebelumnya, DPMD dan Kesbangpol menggunkan sebuah bangunan di Desa Labuha, Kecamatan Bacan sebagai Kantor.

Sementara Disperkim, menyewa rumah warga di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan dan dijadikan kantor.

Sekda Halmahera Selatan, Safiun Radjulan mengatakan kebijkan pindah kantor dalam rangka pemaksimalan pelayanan dan hemat anggaran.

Misalnya bangunan yang ditempati DPMD dan Kesbangpol sebelumnya, sudah mulai rusak sehingga tidak layak digunakan.

"Kalau Disperkim kan kantornya disewa, jadi baiknya kita gunakan fasilitas yang ada, ini untuk hemat anggaran juga, "katanya, Kamis (2/5/2024).

Selengkapnya baca DI SINI

Berita Terkini