TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara, Bambang Hermawan beri penjelasan.
Usai dirinya diperiksa Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara belum lama ini.
Atas kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 22 perusahaan di Maluku Utara.
Bambang Hermawan diperiksa Tim Pidsus berdasarkan surat Nomor: B-345/Q.2.5/Fd.2/05/2024.
Baca juga: Bambang Hermawan Diperiksa Terkait Penerbitan 21 IUP Perusahaan di Maluku Utara
Usai diperiksa, kepada sejumlah Wartawan Bambang mengakui, dimintai keterangan terkait penerbitan UIP.
"Permintaan Tim Penyidik kepada saya masih berupa pengumpulan data dan keterangan, "katanya.
Lebih lanjut, dirinya mengakui, penerbitan IUP tidak ada kaitannya dengan Dinas DPMPTSP Maluku Utara.
Karena pada saat itu, 22 IUP ditandatangani langsung oleh Gubernur Maluku Utara.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus ini tertuang dalam tiga surat perintah.
Masing-masing Nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Nomor PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3 dan.
Nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Berikut 22 perusahaan yang dilidik Kejari Maluku Utara:
1. PT. Alfa Fortuna Mulia
2. PT. Halmahera Jaya Mining