Dinkes Maluku Utara Gelar Bimbingan Teknis Usaha Mikro Obat Tradisional 2024 di Ternate

Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Bimbingan Teknis Usaha Mikro Obat Tradisional 2024, diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Ternate.

TRIBUNTERNATE.COM- Bimbingan Teknis Usaha Mikro Obat Tradisional (Onsite) 2024 diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Ternate, Kamis (30/5/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Kefarmasiaan, Dinas Kesehatan Kota Ternate, Kepala Bidang SDK Dinakes, BPOM Sofifi, dan pengelola kefarmasian puskesmas Gambesi dan Jambulah.

Kegiatannya diselenggarakan di rumah Produksi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) FITAKO Kelurahan Afetaduma, Ternate.

Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), adalah  usaha yang hanya memproduksi sediaan obat tradisional dalam  bentuk param, tapel, pilis Cairan obat luar dan rajangan.

Tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah   untuk memastikan bahwa obat tradisional yang diproduksi maupun yang diperjualbelikan, sudah sesuai dengan standar aturan.

Kepala Bidang SDK Dinkes Kota Ternate Muh Asri mengatakan,  Bimtek perlu dan penting untuk diadakan.

Terutama bimbingan Usaha Mikro Obat Tradisional.

“Kita tekankan dari aspek produksi  harus sesuai standar,”jelasnya, Kamis (30/5/2024).

Kemudian, Kepala BPOM Provinsi  Maluku Utara, Tias Puspita Sari sekaligus sebagai  fasilitator  menyampaikan perunjuk penerapan sanitasi higienis.

Baca juga: Dana Alokasi Khusus di RSUD Ternate Dipotong, Kadinkes Malut: Tanyakan Langsung ke Mereka

Serta Dokumentasi untuk Usaha di Bidang Obat Tradisional, cara pembuatan obat Tradisional yang baik (CPOTB) dan  bagaimana higienis  perorangan.

“Sanitasi bangunan dan fasilitas, sanitasi peralatan, pendokumentasian, spesifikasi bahan, produk bahan. Produk, serta prosedur tetap dan catatan perlu di perhatikan, itu merupakan hal penting, dalam proses produksi obat tradisional,”Jelas, BPOM Sofifi Maluku Utara, Tias Puspita Sari.

Tias juga menambahkan informasi terkait regulasi perizinan berusaha berbasis risiko yang baru.

Sehingga diperlukan pendampingan khususnya bagi pelaku usaha mikro obat tradisional (UMOT), mengingat regulasi  pada OSS RBA KBLI 21022.

Sebagaimana mengaci pada Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 9 Tahun 2021 (OSS RBA, UMOT termasuk risiko Rendah, cukup memiliki NIB) tanpa adanya verifikasi dan validasi oleh Dinas Kesehatan.

Namun  Regulasi Perizinan UMOT KBLI 21022, pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 14 Tahun 2021, UMOT termasuk risiko Menengah Tinggi (MT), dimana pelaku usaha harus memiliki NIB  dan Sertifikat Standar,"tutupnya.  (*)

Berita Terkini