TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara kembali mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2023 dari BPK Maluku Utara.
Sebuah 'prestasi' yang sama, yang di dapat Pemprov Maluku Utara pada 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala BPK Maluku Utara, Marius Surumapea pada Rapat Paripurna, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Hari Ini 31 Mei 2024: Gemini Sakit Punggung, Cancer Nyeri Kaki
Dikatakan, pemeriksaan LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusi BPK, sebagian rangkaian akhir dari proses pemeriksaan.
"Pasal 17 Undang-undang nomor 15 tahun 2004, yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP."
"Atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas, sesuai tingkat kewenangannya, "jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya memberikan WDP LPKD Pemprov Maluku Utara TA 2023 atas empat hal, yakni:
Pertama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah
Kedua, pengucapan pengungkapan
Ketiga, kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
Keempat, efektifitas sistem pengadilan internet
Baca juga: Pilkada Halmahera Timur 2024: Paslon Ubaid-Anjas Optimis Kunci Rekomenedasi PKS
Marius Surumapea mengingatkan DPRD dan para pemangku kepentingan, untuk memanfaatkan hasil pemeriksaan.
Terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan.
"Serta mengikatkan agar Pemprov menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambatnya-lambatnya 60 hari setalah LHP diterima, "pungkasnya. (*)