Sofifi
Pemkot Tidore Maluku Utara Diminta Pertimbangan Kebijakan Tertuang dalam RPJPD Tahun 2025
Bappeda Maluku Utara menyelenggarakan rapat fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tidore Kepulauan
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Bappeda Maluku Utara menyelenggarakan rapat fasilitasi Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tidore Kepulauan tahun 2025, Kamis (20/6 2024).
Rapat yang berlangsung di kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi itu dihadiri Kepala Bappelitbangda Kota Tidore Kepulauan dan tim penyusun RKPD dari Tidore Kepulauan, serta Sekretaris dan Kepala Bidang Bappeda Maluku Utara beserta anggota tim Fasilitasi/Evaluasi Dokumen Perencanaan Kabupaten/Kota.
Kepala Bappeda Maluku Utara, Dr. Muhammad Sarmin S. Adam, dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan dokumen RKPD tahun 2025 sebagai bagian dari perencanaan pembangunan tahunan yang wajib disusun oleh pemerintah daerah.
Hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri nomor 86 Tahun 2017.
"Dokumen RKPD Kota Tidore Kepulauan tahun 2025 harus mempertimbangkan kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tidore Kepulauan tahun 2025-2045 yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan," ujar Sarmin.
Pelaksanaan fasilitasi ini, lanjut Sarmin, merupakan salah satu tahapan wajib dalam penyusunan dokumen RKPD, yang melibatkan pembinaan berupa pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi, serta monitoring dan evaluasi dari Gubernur kepada kabupaten/kota.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Malut Purwanto Sinergi Tugas Fasilitatif Imigrasi Malut
Tujuannya adalah memberikan masukan dan saran penyempurnaan terhadap Rancangan Akhir RKPD Kota Tidore Kepulauan tahun 2025, menjaga konsistensi program antara RPJMD dan RKPD, mengidentifikasi program dan kegiatan yang mendukung prioritas nasional, serta memastikan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD sesuai dengan Permendagri nomor 86 Tahun 2017.
"Kegiatan fasilitasi ini diharapkan dapat mewujudkan perencanaan yang holistik dan integratif antar tingkatan pemerintahan, serta memperbaiki kualitas dokumen, sinergisitas rencana pembangunan di kabupaten/kota dengan provinsi dan nasional, serta hubungan prioritas daerah dalam rancangan akhir RKPD dengan prioritas provinsi dan nasional," jelas Sarmin.
Hasil dari fasilitasi ini akan disampaikan dalam bentuk surat Gubernur melalui Kepala Bappeda Maluku Utara sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD Kota Tidore Kepulauan. Surat hasil fasilitasi ini juga akan menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam pelaksanaan evaluasi APBD Kabupaten/Kota.
"Penetapan rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lama satu minggu setelah Perkada tentang RKPD Provinsi ditetapkan," tambah Sarmin.
Sarmin mengapresiasi Pemkot Tidore Kepulauan yang telah melaksanakan tahapan fasilitasi Rancangan Akhir RKPD tahun 2025 dan mengajak seluruh anggota tim untuk aktif memberikan saran dan masukan bagi penyempurnaan dokumen tersebut.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka," tutupnya.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.