Halmahera Selatan

Satpol PP Halmahera Selatan Maluku Utara Sebar Imbauan Atas Maraknya Penyakit Masyarakat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASALAH: Kasatpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara, Mahmud Ratuela ketika menjelaskan imbauan yang disampikan ke setiap penginapan dan kos-kosan, Sabtu (20/7/2024).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Personel Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara mulai sebar imbauan ke penginapan dan kos-kosan yang berada di Kecamatan Bacan, Bacan Selatan dan Bacan Timur.

Imbauan yang dituangkan dalam surat bernomor 049/2255/2024 itu, menyangkut ketertiban umum pada tempat usaha.

Kasatpol PP Halmahera Selatan, Mahmud Ratuela, mengatakan, imbauan ini menyusul maraknya aktivitas penyakit sosial masyarakat yang terjadi di berbagai tempat.

Karena itu, pelaku usaha penginapan dan kos-kosan dilarang keras membiarkan aktivitas pesta Miras, prostitusi, perdagangan anak di bawah umur hingga pembiaran terhadap pengunjung melakukan hubungan terlarang.

Baca juga: Djordje Petrovic Kesayangan Fans Chelsea Malah Didepak, Kini Cari Kiper Baru Pesaing Robert Sanchez

"Tapi ini masih baru imbauan yang kami sampaikan secara langsung lewat razia rutin. Jadi belum pada peninsakan," kata Mahmud, Sabtu (20/7/2024).

Menurutnya, dasar dari imbauan adalah pertaruan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2006 tentang larangan perbuatan asusila, dan Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang larangan peredaran Miras.

Oleh sebab itu, Satpol PP dan OPD terkait akan mengambil langkah tegas jika imbauan diabaikan para pelaku usaha penginapan dan kos-kosan.

"Jadi ada peringatan pertama, kedua dan ketiga. Kalau lewat ketiga maka akan ditutup. Maka kami berharap imbauan ini dipatuhi," ujarnya.

Baca juga: Ubaid Yakub Optimis Halmahera Timur Bisa Berbicara Banyak di Popda Maluku Utara 2024

Ditambahkan, Satpol PP Halmahera Selatan bakal terus melaksanakan razia ke seluruh penginapan dan kos-kosan.

Razia ini untuk mencegah praktik prostitusi, dan pesta Miras yang melibatkan anak dibawah umur.

"Kita cegah kumpul kebo, pesta Miras dan lain-lain. Namun ini tidak hanya berlaku ke anak di bawah umur, orang dewasa pun kita tindak, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini